19.11.10

Pokdar Kamtibmas Jatiranggon Dukung Adipura

Selasa, 16 November 2010 , 04:17:00
 
KERJA BAKTI : Anggota Pokdar Kamtibmas Jatiranggon tampak sedang melakukan kegiatan K3. Ini dilakukan untuk mempertahankan Adipura. Cr40/RADAR BEKASI
copy paste from : RADAR BEKASI
JATISAMPURNA 
- Dalam rangka mempertahankan Piala Adipura Kota Bekasi 2011, Kelompok Sadar Keamanan Ketertiban Masyarakat (Pokdar Kamtibmas) melakukan kegiatan K3 di jalan Jatisampurna RW06 dan 08 Kelurahan Jati Ranggon Minggu (14/11) lalu.

Menurut Ketua Pokdar Kamtibmas Gandung, Adipura adalah sebuah kebanggaan masyarakat. Maka itu, pihaknya wajib mendukung program tersebut.

“Kami ingin Kota Bekasi dapat mempertahankan Piala Adipura 2011, demi kebanggaan masyarakat luas. Dukungan itu berupa upaya kami menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, tertib dan aman,” ungkapnya

Sementara itu, Lurah Jatiranggon Wahyudi mengatakan, menyambut baik apa yang telah dilakukan Pokdar Kamtibmas. “Semoga kegiatan ini dapat memberikan contoh yang positif kepada masyarakat lain agar peduli terhadap lingkungannya.

Sebab, selama ini masyarakat dinilai masih kurang peduli, hanya mengandalkan pihak RT/RW saja,” ungkap Wahyudin. (cr40)

15.11.10

Pokdarkamtibmas Jatirasa Miliki Ketua Baru

Senin, 08 November 2010 , 04:29:00
Pokdarkamtibmas Jatirasa Miliki Ketua Baru
sumber: Radar Bekasi

PENGURUS BARU : AKP Hersiantony menyematkan pin Pokdarkamtibmas pada ketua terpilih Maryono. Cr38/RADAR BEKASI
JATIASIH - Maryono berhasil terpilih sebagai Ketua Kelompok Sadar Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Pokdarkamtibmas) Sub Sektor 26 Kelurahan Jatirasa.

Pria yang berkerja di Badan Revitalisasi Industri Kehutanan (BRIK) Jakarta ini berhasil menyisihkan calon lain dalam pemilihan yang berlangsung di sekretariat RW10 kemarin.

Dalam kegiatan kemarin hadir Kapospol Jatikramat AKP Hersiantony mewakili Kapolsek Jatiasih, Danramil Kapten Inf Abdullah, anggota Pokdar dan ketua RT/RW setempat.

““Harapan saya, mudah-mudahan dengan terpilihnya ketua Pokdarkamtibmas, khususnya sektor 26 ini bisa membantu polisi dalam menjaga keamanan dan ketertiban dimasyarakat khususnya di lingkungan setempat,” tuturnya.

Selain itu, sambung Hersiantony, anggota Pokdar juga harus menjadi contoh bagi warga Jatiasih. “Contohnya hal kecil, saat berkendaraan menggunakan helm . Itu harus bisa disampaikan kepada masyarakat,” pintanya.

Sementara itu menurut Ketua Panitia Pemilihan Dewi Sugiarti, pemilihan Pokdar dilakukan untuk penyegaran kepengurusan.

“Saya ucapkan terimakasih kepada pihak yang mendukung berlangsungnya acara ini, baik secara materil maupun moril. Sebab tanpa bantuan dan dukungan pihak terkait acara ini tidak mungkin bisa terlaksana,” bebernya.

Sedangkan ketua terpilih Maryono mengaku siap mengemban tugas dan berjanji akan memelihara keamanan bersama warga Jatirasa yang lain. (cr38)

Pokdarkamtibmas JATISARI [asih 210]: BERITA POKDARKAMTIBMAS POLSEK METRO TEBET: Selamat Atas Terpilihnya H. Amiruddin sebagai Ketua Pokdarkamtibmas Polsek Metro Tebet 2010-2012


Kamis, 19 Agustus 2010 , 08:22:00
BANTARGEBANG - Tiga minggu menjelang hari raya Idul Fitri, keamanan wilayah Kecamatan Bantargebang mulai ditingkatkan.


Kelompok Sadar Keamanan Ketertiban Masyarakat (Pokdar Kamtibmas), Bantargebang berencana akan mendirikan posko jaga.


Pernyataan ini disampaikan Sekretaris Pokdar Irwan Damhuri, saat ditemui usai mengikuti upacara di kantor Kecamatan Bantargebang Selasa (17/8) lalu. “Membuat posko keamanan ini sudah merupakan kegiatan rutin Ini untuk membantu aparat penegak keamanan ditingkat kelurahan dan kecamatan.


Apalagi, wilayah kita kan merupakan daerah perbatasan. Jadi sudah seharusnyalah ada pos jaga yang memantau keamanan diwilayah ini,” terang Irwan.


Senada dengan Irwan, Kapten Arm Chaidir Chan selaku Danramil 16/BTG yang juga bertindak sebagai pembina Pokdar Bantargebang menjelaskan, sudah menjadi kewajiban Koramil jajaran Kodim 0507/BKS melakukan pembinaan terhadap Pokdar.


“Sebagai penegak kamtibmas di wilayah Bantargebang, sudah menjadi tanggung jawab kami untuk melakukan koordinasi dengan warga dalam menjaga keamanan. Dan mudah-mudahan kerjasama antara warga dan TNI terus terjalin, agar terciptanya lingkungan yang aman dan nyaman,” tutupnya. (cr32)

11 Kepala Subsektor Pokdar Kamtibmas se-Tambun Selatan Dikukuhkan

www.merdeka.com
BEKASI-Polres Metro Bekasi Kabupaten mengukuhkan serta memberikan Surat Keputusan (SK) kepada 11 Kepala Subsektor Pokdar Kamtibmas (Kelompok Sadar Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) se-Tambun Selatan serta jajaran Subsektor 215 Desa Karang Satri. Kegiatan itu sekaligus dalam rangka silaturahmi. 

Kegiatan itu berlangsung di Lapangan Perumahan Mustika Karang Satri, Desa Karang Satri, Kecamatan Tambun Selatan, Minggu (17/10/2010), dihadiri dalam acara itu Kabag Mitra Polresta Bekasi, Kapolsek Tambun Selatan, jajaran Pokdar, Babin, serta Tokoh masyarakat.

Secara simbolis, Kabag Bina Mitra Polresta Bekasi, telah memberikan SK kepada 11 Kepala Subsektor Pokdar Kamtibmas. Sedangkan, 18 di jajaran Subsektor 215 Karang Satria, dilantik Kapolsek Tambun Selatan.

Dalam kesempatan itu, Kapolsek Tambun Selatan, Ajun Komisaris Polisi Sutriyono, memberikan apresiasi kepada Pokdar Kamtibmas yang telah terlibat dalam upayah PAM Ketupat Mudik lebaran 2010.

Pihaknya juga, mengajak kepada pengurus serta anggota Pokdar Kamtibmas untuk selalu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres maupun Polsek. "Dengan adanya, SK dan pengukuhan ini, diharapkan dapat mengemban tugas sesuai dengan fungsi Pokdar dalam memberikan upayah keamanan dan ketertiban masyarakat agar dapat ditindak lanjuti," ujar AKP Sutriyono, seraya menambahkan peluncuran website Pokdar Tambun ini bisa menjadi fasilitas dalam sebuah penyampaian informasi.

Sementara, Kabag Bina Mitra, Kompol Basuki, mengatakan dengan diberikannya SK tersebut maka ada upayah-upayah yang dilakukan Pokdar dalam mencegah kejahatan di lingkungan masyarakat.

Di samping itu, lanjut Basuki, keamanan masyarakat sudah menjadi tanggung jawab bersama. "Saya berharap, Pokdar menjadi kelompok masyarakat yang sadar terhadap keamanan lingkungan. Juga, kehadiran Pokdar Kamtibmas dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat.

Lebih lanjut, Basuki menginginkan tugas Pokdar lebih mengantisipasi keamanan lingkungan. Sebab, mudos kejahatan yang terjadi di wilayah hukum Polresta Bekasi masih bervariasi. "Kita harus lebih responsif terhadap gangguan kejahatan bagi masyarakat. Minimal dapat memberikan informasi sekecil apapun juga pencegahan dilingkungan sendiri," ujarnya.

Selain itu, pihaknya meminta kepada Pokdar Subsektor Tambun Selatan, kegiatan sosial juga menjadi tanggung jawab bersama. "Pada saat masyarakat membutuhkan, kita harus hadir di tengah-tengah lingkungan masyarakat," pintanya.

Basuki berharap, Pokdar bisa meningkatkan dan menunjukkan kiprahnya, sehingga bisa dirasakan oleh masyarakat sekitar. "Nantinya, kita akan sinergikan antar sektor terkait informasi pelaku kejahatan. Apalagi, 2011 mendatang Patner shift (Kemitraan) sudah mulai terprogram," terangnya. (dha)

8.11.10

ANGGARAN DASAR ANGGARAN RUMAH TANGGA POKDAR KAMTIBMAS POLDA METRO JAYA JAKARTA RAYA dan SEKITARNYA

 copy paste from : http://citrabhayangkara.blogspot.com
PEMBUKAAN
1.  Kebijaksanaan Strategi Polri melalui Pola Pembinaan Pengamanan Swakarsa pada hakekatnya adalah untuk memberdayakan peran aktif dan tanggung jawab masyarakat terhadap penciptaan keamanan dan ketertiban dilingkungan masing-masing secara swadaya masyarakat.
2.  Dalam rangka membina, mencegah dan menanggulangi Kamtibmas, Polda Metro Jaya memiliki keterbatasan Sumber Daya Manusia dan Materiil, sehingga dianggap perlu memberdayakan potensi-poetnsi masyarakat sebagai Mitra Polri yang memiliki obsesi yang sama untuk mewujudkan Kamtibmas yang aman dan mantab.
3.   Pokdarkamtibmas adalah termasuk salah satu potensi masyarakat yang sangat Consern memberikan bantuan komunikasi dan informasi tentang situasi Kamtibmas diwilayahnya masing-masing dengan harapan agar Polri lebih mudah melaksanakan tugas pokoknya.


BAB I
UMUM

PASAL 1
NAMA dan TEMPAT KEDUDUKAN
1. Organisasi Pam Swakarsa ini dinamakan Pokdarkamtibmas Polda Metro Jaya disingkat“KSK”


PASAL 2
KEDUDUKAN
1.   Kantor Sekertariat Berkedudukan di Polda Metro Jaya, Jln. Jenderal Sudirman No.55, Telp:+62-21-5234395, 5234393, 5234132, Jakarta Selatan, 12190

PASAL 3
WAKTU
1.   Pokdarkamtibmas Polda Metro Jaya didirikan pada tanggal 23 September 2000, untuk waktu yang tidak ditentukan.



PASAL 4
AZAS dan DASAR
1.   Pokdarkamtibmas berazaskan Pancasila dan berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945.
2.   Pokdarkamtibmas dalam melaksanakan tugasnya berpedoman kepada :
  • Undang-undang Kepolisian Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia
  • Buku Juklap Babinkamtibmas No.Pol : Juklap/17/VII/1997
  • Skep Kapolri No.Pol.: Skep/1673/X/1994 tentang Pokok-Pokok Kemitraan antara Polri dengan Instansi & Masyarakat.
  • Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia No.Pol.: Skep/661/XI/1992, tentang pengesahan Petunjuk Lapangan Pmebinaan Kelompok Sadar Kamtibmas
  • Petunjuk Lapangan No.Pol.: Juklap/42/XII/1992, tanggal 26 November 1992 tentang Pembinaan Kelompok Sadar Kamtibmas.

PASAL 5
TUJUAN
1.   Pokdarkamtibmas bertujuan :
  • Membantu Tugas Polda Metro Jaya beserta jajarannya menciptakan Kamtibmas yang mantap diwilayah hukum Polda Metro Jaya.
  • Membantu dan meningkatkan kesadaran dan ketatan hukum masyarakat serta aktif dalam menciptakan dan mewujudkan Kamtibmas dilingkungannya masing-masing.
  • Membina dan menjalin persahabatan dan persaudaran antar sesama warga masyarakat dan organisasi sejenis dalam rangka mewujudkan Kamtibmas.
  • Membangun dan menumbuhkan kemampuan daya tangkal, cegah dan lawan masyarakat terhadap segala gangguan Kamtibmas. 

PASAL 6
SIFAT
1.   Pokdarkamtibmas memiliki sifat :
  • Pokdarkamtibmas Polda Metro Jaya adalah satu-satunya Mitra Polri atau Organisasi Pam Swakarsa yang dibawah pembinaan langsung Polri serta berwenang mengkoordinasikan dan membina seluruh organisasi Pokdarkamtibmas dijajaran Polda Metro Jaya dalam wadah Pokdarkamtibmas.
  • Pokdarkamtibmas merupakan pendamping dan pendukung Polri dalam membina dan membimbing masyarakat untuk menciptakan dan mewujudkan Kamtibmas di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

PASAL 7
BANTUAN KOMUNIKASI
1.  Pokdarkamtibmas Polda Metro Jaya pada dasarnya adalah salah satu Organisasi Pam Swakarsa yang dalam kegiatannya menggunakan Handy Talky sebagai alat utama untuk memberikan bantuan Komunikasi dan Informasi kepada Polri dalam rangka mewujudkan Kamtibmas.


PASAL 8
KEWAJIBAN dan USAHA
1.   Kewajiban dan Usaha yang dilakukan :
  • Membentuk, mengembangkan, memantapkan dan mengawasi perkembangan seluruh Pokdarkamtibmas di jajaran Polda Metro Jaya secara ilmiah, terencana, teratur dan berkeseimbangan.
  • Mewakili organisasi Pam Swakarsa yang ada diwilayah Polda Metro Jaya dan menjalin hubungan baik dengan Pemda DKI Jakarta, Organisasi Rapi, Orari dan Organisasi sejenis lainnya.
  • Melaksanakan kebijaksanaan Polda Metro Jaya dalam rangka mewujudkan Kamtibmas di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
  • Membina dan menambah anggota Pokdarkamtibmas pada setiap wilayah Polsek dan Sub Polsek yang meiliki dedikasi dan loyalitas terhadap Penciptaan Kamtibmas.
  • Meningkatkan kemampuan prasarana dan sarana bagi seluruh organisasi Pokdarkamtibmas termasuk para pengurus, pembina, pelatih dan sebagainya.
  • Menyelenggarakan konsolidasi organisasi seluruh Pokdarkamtibmas dalam rangka membantu kegiatan-kegiatan pengamanan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya terutama yang bersifat Nasional dan Kedaerahan diwilayah hukum Polda Metro Jaya.
  • Menyelenggarkan usaha-usaha lain yang sah dan tidak bertentangan dengan tujuan Pokdarkamtibmas.

BAB II
ORGANISASI
PASAL 9
BENTUK dan SUSUNAN
1.   Organisasi Pokdarkamtibmas menurut bentuk dan susunan sebagai berikut :
  • Organisasi Pokdarkamtibmas Polda Metro Jaya dibentuk oleh Direktorat Bimbingan Masyarakat Polda Metro Jaya.
  • Susunan Organisasi Pokdarkamtibmas mulai dari :
1.       tingkat koordinator (10 orang)
2.      Sub Polsek ( Kelurahan/Desa )
3.      Polsek ( Kecamatan )
4.      Polres ( Kotamadya / Kabupaten )
5.      Polda ( Propinsi )
  • Pada Tingkat Polda Metro Jaya dibentuk Pimpinan Pokdarkamtibmas Polda Metro Jaya, yang mengkoordinasikan seluruh kegiatan Pokdarkamtibmas diwilayah hukum Polda Metro Jaya.
  • Pada Tingkat Polres / Polsek / Sub Polsek dan kelompok dibentuk pengurus Pokdarkamtibmas yang membawahi dan mengkoordinasikan semua kegiatan Pokdarkamtibmas di wilayah masing-masing.
  • Apabila ditingkat Polres / Polsek / Sub Polsek dan kelompok belum terbentuk kepengurusan, maka seluruh anggota dan kegiatannya didaerah tersebut berada langsung dibawah pengurus Pokdarkamtibmas setingkat diatasnya.

PASAL 10
WILAYAH KERJA
1.   Wilayah kerja Pokdarkamtibmas adalah sebagai berikut :
  • Wilayah kerja Pokdarkamtibmas Polda Metro Jaya adalah seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya ( Sembilan Polres ).
  • Wilayah kerja Pokdarkamtibmas Polres adalah seluruh wilayah hukum Polres yang bersangkutan
  • Wilayah kerja Pokdarkamtibmas Polsek adalah seluruh wilayah hukum Polsek yang bersangkutan.
  • Wilayah kerja Pokdarkamtibmas Pos Pol atau Kelurahan / Desa adalah wilayah hukum Pos Pol yang bersangkutan..
  • Wilayah kerja Pokdarkamtibmas Kelompok adalah hanya terbatas pada lingkungan dari pada kelompok tersebtu. 

PASAL 11
KEGIATAN
1.   Bentuk kegiatan Pokdarkamtibmas adalah sebagai berikut :
  • Melakukan kegiatan Komunikasi dan Informasi yang rutin antar sesama anggota, dengan aparat Kepolisian dan masyarakat lainnya dalam upaya pengawasan situasi Kamtibmas diwilayahnya masing-masing.
  • Membantu Polri dalam memberikan informasi dan penjelasan kepada masyarakat tentang prosedur administrasi yang terbatas yang berkaitan dengan pelayanan Polri.
  • Melaporkan kepada Polri mengenai kejadian kejahatan, pelanggaran Kamtibcarlantas dan gangguan Kamtibmas lainnya.
  • Menolong korban kejahatan, bencana alam, kecelakaan lalu lintas dan gangguan kamtibmas lainnya.
  • Mengamankan Tempat Kejadian Perkara (TKP), agar tetap steril (Status Quo), sambil mengunggu aparat Kepolisian melakukan Tindakan Pertama di Tempat Kejadian Perkara (TPTKP).
  • Membantu tugas-tugas Kepolisian yang bersifat umum dalam rangka pengamanan Perayaan hari-hari besar / suci agama, peringatan dan perayaan hari-hari besar negara dan bangsa Indonesia, agenda-agenda Nasional serta kegiatan masyarakat yang dianggap penting untuk diamankan.
  • Mengamankan pelaku kejahatan yang tertangkap tangan dan selanjutnya diserahkan kepada Kepolisian.

PASAL 12
PENGURUS POKDARKAMTIBMAS POLDA METRO JAYA (DAERAH)
1.   Pengurus Pokdarkamtibmas tingkat Polda Metro Jaya adalah sebagai berikut :
  • Pimpinan Pokdarkamtibmas Polda Metro Jaya disebut Pengurus Pokdarkamtibmas Polda, yang merupakan Pimpinan Eksekutif Pokdarkamtibmas yang tertinggi yang dipilih melalui Musyawarah Daerah Pokdarkamtibmas Polda Metro Jaya dan karenanya bertanggung jawab kepada Musyawarah Daerah (MUSDA) Pokdarkamtibmas Polda Metro Jaya.
  • Masa Bhakti pengurus Podarkamtibmas Polda Metro Jaya adalah 3 (tiga) tahun, terhitung sejak MUSDA Pokdarkamtibmas Polda Metro Jaya yang memilih dan mengangkatnya, sampai dengan saat ditutupnya MUSDA Pokdarkamtibmas Polda Metro Jaya berikutnya.
  • Susunan Pengurus Pokdarkamtibmas Polda Metro Jaya sebagai berikut :
1.       Pelindung
2.      Penasehat
3.      Pembina
4.      Ketua Umum
5.      Ketua I dan II yang masing-masing membawahi Ketua-Ketua Bidang
6.      SekertarisUmum
7.      Bendahara Umum
8.     Wakil Bendahara Umum
9.      Ketua Bidang Organisasi
10.  Ketua Bidang Operasional / Monitoring
11.   Ketua Bidang Humas
12.  Ketua Bidang Litbang
13.  Ketua Bidang Sarana & Dana.
  • Dalam melaksanakan dan mengkoordinasikan tugas sehari-hari dari Pengurus Pokdarkamtibmas Polda Metro Jaya dilaksanakan oleh Ketua Umum.
  • Pengurus Pokdarkamtibmas Polda Metro Jaya didalam menjalankan tugas dan kewajibannya didampingi oleh Pelindung / Penasehat / Pembina. Pelindung / Penasehat / Pembina seperti disebut dalam pasal 12 tersebut diatas adalah secara berturut-turut adalah : Kapolda Metro Jaya, Kadit Bimmas dan Kabag Bintibas Dit Bimas Polda Metro Jaya.
  • Pengurus Pokdarkamtibmas Polda Metro Jaya berkewajiban untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagaimana ditentukan oleh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta setiap Keputusan MUSDA Pokdarkamtibmas Polda Metro Jaya dan atau Rapat Badan Pengurus Harian Pokdarkamtibmas Polda Metro Jaya.
  • Penjelasan lebih lanjut dari tugas dan tanggung jawab serta pembagian tugas diantara para pengurus Pokdarkamtibmas Polda Metro Jaya diatur dalam Anggaran Dasar dan Rumah Tangga.

PASAL 13
PENGURUS POKDARKAMTIBMAS POLRES (RESORT)
1.   Pengurus Pokdarkamtibmas Polres adalah sebagai berikut :
Pengurus Pokdarkamtibmas Polres disebut Pengurus Pokdarkamtibmas Resort yang bertugas membina dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan Pokdarkamtibmas di wilayah kerjanya.
  • Pengurus Pokdarkamtibmas Polres jajaran Polda Metro Jaya, disebut Pengurus Pokdarkamtibmas Resort yang bertugas membina dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan Pokdarkamtibmas diwilayah kerjanya.
  • Pengurus Pokdarkamtibmas Polres dibentuk dan disusun oleh MUSRES itu sendiri atau oleh Ketua yang dipilih dan diangkat oleh MUSRES Pokdarkamtibmas dan karenanya bertanggung jawab kepada MUSRES Pokdarkamtibmas.
  • Pengurus Pokdarkamtibmas Polres diberi tugas dan tanggung jawab untuk mengurus rumah tangga diwilayah kerjanya masing-masing senajang hal tersebut tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
  • Bentuk dan Susunan Pengurus Pokdarkamtibmas Polres diatur sesuai dengan kebutuhan sendiri dan berpedoman kepada bentuk dan Susunan Pnegurus Pokdarkamtibmas Polda Metro Jaya.
  • Masa Bhakti Pengurus Pokdarkamtibmas Polres adalah 2 (dua) tahun terhitung dari MUSRES Pokdarkamtibmas sampai dengan saat ditutupnya MUSRES berikutnya.

PASAL 14
PENGURUS POKDARKAMTIBMAS POLSEK (SEKTOR)
1.   Pengurus Pokdarkamtibmas tingkat Polsek adalah sebagai berikut :
Pengurus Pokdarkamtibmas Polsek disebut Pengurus Pokdarkamtibmas Sektor yang bertugas membina dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan Pokdarkamtibmas di wilayah kerjanya.
  • Pengurus Pokdarkamtibmas Polsek dibentuk dan disusun oleh MUSSEK atau oleh Ketua yang dipilih dan diangkat oleh MUSSEK Poldarkamtibmas itu sendiri dan karenanya bertanggung jawab kepada MUSSEK Pokdarkamtibmas.
  • Pengurus Pokdarkamtibmas diberi tugas dan tanggung jawab untuk mengurus rumah tangganya sendiri serta seluruh kegiatan Pokdarkamtibmas di wilayah kerjanya sepanjang hal tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan MUSRES Pokdarkamtibmas Polres.
  • Susunan Pengurus Pokdarkamtibmas Polres disesuaikan dengan kepentingan dan berpedoman dengan bentuk susunan Pengurus Pokdarkamtibmas Polres.
  • Masa Bhakti Pengurus Pokdarkamtibmas Polsek adalah 2 (dua) tahun terhitung sejak saat MUSSEK Pokdarkamtibmas yang memilih dan atau membentuknya sampai dengan ditutupnya MUSSEK berikutnya.

 PASAL 15
PENGURUS POKDARKAMTIBMAS POS POL / KELURAHAN / DESA (SUB SEKTOR)
1.   Pengurus Pokdarkamtibmas tingkat PosPol / Kelurahan / Desa adalah sebagai berikut :
Pengurus Pokdarkamtibmas PosPol / Kelurahan / Desa disebut Pengurus Pokdarkamtibmas Sub Sektor yang bertugas membina dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan Pokdarkamtibmas di wilayah kerjanya.
  • Pengurus Pokdarkamtibmas Pos Pol / Kelurahan / Desa dibentuk dan disusun oleh Raker (Rapat Kerja) atau oleh yang dipilih anggotanya dalam Raker tersebut yang bertugas membina dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan Pokdarkamtibmas diwilayah kerjanya.
  • Pengurus Pokdarkamtibmas Sub Sektor diberi tugas dan tanggung jawab untuk mengurus rumah tangganya sendiri serta seluruh kegiatan Pokdarkamtibmas di wilayah kerjanya sepanjang hal tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta MUSSEK Pokdarkamtibmas.
  • Susunan Pengurus Pokdarkamtibmas Pos Pol / Kelurahan / Desa disesuaikan dengan kebutuhannya dan berpedoman dengan bentuk serta Susunan Pengurus Pokdarkamtibmas Sektor.
  • Masa Bhakti Pengurus Pokdarkamtibmas Pos Pol / Kelurahan / Desa adalah 2 (dua) tahun terhitung sejak saat Raker Pokdarkamtibmas yang meilih dan / atau membentuknya sampai dengan selesainya Raker berikutnya.

PASAL 16
KELOMPOK
1.   Pengurus Pokdarkamtibmas tingkat Kelompok adalah sebagai berikut :
  • Pengurus Pokdarkamtibmas ditingkat RT / RW / Kelompok disebut Koordinator yang anggotanya tidak lebih dari 10 (Sepuluh) orang yang bertugas membina dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan Pokdarkamtibmas dilingkungannya masing-masing.
  • Koordinator Pokdarkamtibmas ini dibentuk dan disusun oleh Rapat anggota kelompok tersebut dan bertanggung jawab kepada Pengurus Pokdarkamtibmas Pos Pol / Kelurahan / Desa.
  • Koordinator diberi tugas dan tanggung jawab untuk mengurus rumah tangganya sendiri serta seluruh kegiatan dilingkungannya sepanjang hal tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Pokdarkamtibmas.
  • Masa Bhakti Koordinator disesuaikan dengan kepentingan kelompok tersebut sampai dengan adanya pemilihan Koordinator berikutnya.

BAB III
KEANGGOTAAN

PASAL 17
KEANGGOTAAN
1.   Seluruh anggota Pokdarkamtibmas adalah setiap anggota yang terdaftar dan memiliki Call Sign (Sandi Panggil) dan telah dilantik dan/atau disyahkan oleh masing-masing pengurus wilayahnya. 
2.   Keanggotan Pokdarkamtibmas diatur sebagai berikut :
  • Anggota Biasa
  • Anggota Luar Biasa
  • Anggota Kehormatan
3.   Syarat-syarat keanggotan akan diuraikan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

PASAL 18
HAK dan KEWAJIBAN ANGGOTA
1.   Anggota biasa mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut :
  • Mengikuti secara aktif setiap kegiatan Pokdarkamtibmas diwilayah termasuk kegiatan diwilayah lain jika diperlukan.
  • Turut serta dan mempunyai Hak suara dalam setiap musyawarah di tingkat Polda, Daerah, Resort, Sektor dan rapat-rapat kerja sesuai dengan tingkat keanggotaannya masing-masing.
  • Memilih dan dipilih.
  • Meminta penjelasan mengenai kebijakan atau keputusan yang diambil oleh pengurus sesuai dengan tingkat keanggotaannya dan setingkat diatasnya.
  • Memakai seragam dan lambang Pokdarkamtibmas yang akan diuraikan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
2.  Anggota Luar Biasa mempunyai Hak yang sama dengan anggota biasa, hanya tidak mempunyai Hak Suara dalam setiap Musyawarah di tingkat Daerah, Resort dan Sektor dan Rapat-rapat kerja.
3.   Anggota Kehormatan mempunyai Hak yang sama, hanya tidak dapat mengikuti seluruh kegiatan yang sifatnya operasional pengamanan dan tidak mempunyai Hak Suara dalam setiap Musyawarah Daerah, Resort, Sektor dan Rapat-rapat kerja.
4.   Setiap anggota tanpa memandang jenis keanggotaannya sebagaimana disebutkan dalam Pasal 17 diatas, kewajiban untuk :
  • Mematuhi seluruh ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta semua Keputusan Musyawarah Daerah, Resort, Sektor, Sub Sektor maupun Kelompok.
  • Mendukung setiap kegiatan Pokdarkamtibmas baik kegiatan dari tingkat Daerah, Resort, Sektor, Sub Sektor maupun Kelompok.
  • Membayar iuran anggota yang telah ditetapkan setiap bulan kecuali anggota kehormatan.

PASAL 19
PEMBERHENTIAN ANGGOTA
1.       Anggota Pokdarkamtibmas berhenti dari keanggotaannya disebabkan :
  • Meninggal Dunia.
  • Mengundurkan diri.
  • Diberhentikan dari keanggotaan karena melakukan tindakan-tindakan yang dapat merugikan kepentingan organisasi Pokdarkamtibmas pada umumnya dan khususnya bagi kepentingan Polri.



BAB IV

PASAL 20
MUSYAWARAH DAN RAPAT
1.    Dalam organisasi Pokdarkamtibmas dikenal beberapa musyawarah sebagai berikut :
  • Musyawarah Daerah disingkat “MUSDA Pokdarkamtibmas” ditingkat Polda Metro Jaya / Propinsi.
  • Musyawarah Resort disingkat “MUSRES Pokdarkamtibmas” ditingkat Polres / Kotamadya/ Kabupaten.
  • Musyawarah Sektor disingkat “MUSSEK Pokdarkamtibmas” ditingkat Polsek / Kecamatan.
2.    Dalam organisasi Pokdarkamtibmas dikenal adanya beberapa Rapat yaitu sebagai berikut :
  • Rapat Koordinasi antar Polres di tingkat Polda Metro Jaya.
  • Rapat Konsolidasi organisasi antar Polsek di tingkat Polres
  • Rapat Kerja untuk semua tingkatan organisasi Pokdarkamtibmas Jajaran Polda Metro Jaya.


PASAL 21
MUSYAWARAH DAERAH (MUSDA)
1.   Musyawarah daerah dilaksanakan sebagai berikut :
  • Musyawarah Daerah merupakan kekuasaan tertinggi organisasi Pokdarkamtibmas yang diselenggarakan di Jakarta dalam setiap 3 (tiga) tahun sekali.
  • Dalam rangka mengkoordinasikan kegiatan organisasi di tingkat Polda Metro Jaya, Propinsi serta membuat team formatur yang bertanggung jawab untuk menyusun dan membentuk pengurus Pokdarkamtibmas tingkat Polda.
2.   Peserta MUSDA Pokdarkamtibmas terdiri dari :
  • Pelindung, Penasehat, Pembina, Para Kasat Bimmas dan beberapa anggota Polri Jajaran Polda Metro Jaya.
  • Pengurus harian Pokdarkamtibmas Polda Metro Jaya, Polres, Polsek, Pos Pol, Kelompok, anggota biasa dan anggota luar biasa.
  • Utusan dari / atau anggota kehormatan yang dipilih para peserta MUSDA.
3.    MUSDA Pokdarkamtibmas dipimpin oleh pimpinan yang dipilih para peserta MUSDA.
4.   Hak Suara, Pengesahan, Keputusan dan lain-lain mengenai MUSDA dan penyelenggaraan- nya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
5.    MUSDA Pokdarkamtibmas bertugas untuk :
  • Menetapkan tata tertib dan acara MUSDA.
  • Memilih sebanyak-banyaknya 5 (lima0 orang team Formatur sebagai mandataris MUSDA untuk membentuk dan menyusun Pengurus Polda Pokdarkamtibmas ditingkat Polda Metro Jaya / Propinsi.
  • Meminta laporan pertanggung jawaban pengurus Polda Pokdarkamtibmas baik laporan kerja maupun laporan keuangan selama periode kepengurusannya.
  • Membicarakan dan memutuskan hal-hal yang dianggap perlu dalam perkembangan organisasi dan Citra Pokdarkamtibmas.
  • Menerima pengarahan-pengarahan berupa kebijaksanaan-kebijaksanaan Kapolda Metro Jaya berserta jajarannya.

PASAL 22
MUSYAWARAH RESORT (MUSRES)
1.    Dalam rangka mengkoordiansikan kegiatan organisasi yang dinilai sangat diperlukan pada tingkat Polres serta memilih team formatur yang bertanggung jawab untuk menyusun dan membentuk Pengurus Polres Pokdarkamtibmas maka diselenggarakan MUSRES yang diadakan sekali dalam 2 (dua) tahun.
2.      Peserta MUSRES Pokdarkamtibmas terdiri dari :
  • Pembina Pokdarkamtibmas tingkat Polda Metro Jaya, Pelindung dan Pembina pada tingkat Polres, Kanit Bimmas Polsek dan beberapa anggota Polres beserta Jajarannya.
  • Pengurus harian Pokdarkamtibmas Resort, Sektor, Sub Sektor dan Kelompok, Anggota biasa dan Anggota Luar Biasa.
  • Utusan dari / atau Anggota Kehormatan sebagai Peninjau.
3.      Pemimpin MUSRES Pokdarkamtibmas dipilih oleh perserta MUSRES.
4.      Ikatan dengan point 33.
5.      Idem dengan point 34

PASAL 23
RAPAT KOORDINASI
1.       Dalam rangka mengkoordinasikan kegiatan organisasi, maka diselenggarakan Rapat sebagai berikut :
  • Rapat Koordinasi antara Pengurus Resort dan Jajaran Polda Metro Jaya dilaksanakan berdasarkan pertimbangan pengurus Pokdarkamtibmas Polda karena dianggap perlu yang berkaitan dengan membantu pengamanan yang diselenggarakan Polda Metro Jaya dalam rangka event-event Nasional, Regional dan Hari-hari Besar / Suci keagamaan dan sebagainya.
  • Rapat Konsolidasi Organisasi dilaksanakan berdasarkan kebijaksanaan Pengurus Harian pada seluruh tingkatan organisasi untuk menentukan kegiatan yang dilaksanakan baik jangka pendek dan jangka sedang.

BAB V

PASAL 24
KEUANGAN
1.       Keuangan Pokdarkamtibmas diperoleh dari :
  • Iuran para Anggota.
  • Sumbangan-sumbangan dari Pemerintah, Masyarakat, Perusahaan Swasta dan Donatur yang tidak mengikat.
  • Usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan Undang-undang Negara, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Pokdarkamtibmas.
2.      Administrasi Keuangan dijalankan secara terbuka, menurut peraturan yang ditetapkan pimpinan Pokdarkamtibmas di wilayahnya masing-masing.
3.      Tahun Buku Keuangan disesuaikan dengan tahun Anggaran periode kepengurusan, dimulai dari tanggal pemilih Ketua Umum dan ditutup sampai dengan terbentuknya kepengurusan periode berikutnya.

BAB VI
ANGGARAN RUMAH TANGGA

PASAL 25
ANGGARAN RUMAH TANGGA
1.       Anggaran Rumah Tangga adalah penjabaran lebih lanjut serta aturan pelaksanaan dan Anggaran Dasar dan dirubah oleh MUSDA atas persetujuan Pelindung, Penasehat dan Pembina Polda Metro Jaya.
2.      Ketentuan Anggaran Rumah Tangga tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar.

BAB VII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

PASAL 26
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
1.       Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan dalam MUSDA Pokdarkamtibmas dan berdasarkan persetujuan Pelindung, Penasehat dan Pembina Polda Metro Jaya.

BAB VIII
PEMBUBARAN

PASAL 27
PEMBUBARAN
1.       Pembubaran Organisasi Pokdarkamtibmas Polda Metro Jaya beserta Jajarannya hanya dapat dilakukan dalam suatu Musyawarah Khusus yang diadakan untuk pembubaran tersebut.
2.      Musyawarah khusus sebagaimana dimaksud diatas dinyatakan syah apabila disetujui paling sedikit 2/3 (dua pertiga) jumlah suara dari suara yang hadir atau diwakili dalam musyawarah khusus tersebut.

BAB IX
PENUTUP

PASAL 28
PENTUTUP
1.       Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak berdirinya Pokdarkamtibmas tingkat Polda Metro Jaya pada tanggal 23 September 2000, yang diselenggarakan Kabag Bintibmas Dit Bimmas Polda Metro Jaya : Ajun Komisaris Besar Polisi, Drs RAMSER E.SILALAHI dan dibuka oleh Kadit Bimmas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi, Dr SISNO ADIWINOTO Msi di Briefing Room Polda Metro Jaya, Jakarta.